Friday, September 4, 2009

Membuat Lampu Tanda Bahaya

Lampu tanda bahaya ini sering kita jumpai di tempat tempat yang seperti ini misalnya: di tikungan jalan, kantor polisi, daerah rawan kecelakaan, pintu gerbang pabrik / proyek pembangunan yang sering ada keluar masuk kendaraan dll. Jadi fungsi dari lampu tanda bahaya ini adalah untuk memberi tanda agar pengguna jalan terutama pengemudi supaya berhati hati. Lampu tanda bahaya ini akan menyala dengan berkedip kedip dengan warna kuning, jika kita pernah atau sering pergi keluar kota pasti akan ketemu dengan lampu jenis ini di jalanan. Jika kebetulan rumah kita dekat dengan tikungan jalan atau berada daerah yang rawan kecelakaan maka tidak ada salahnya jika anda membuat sendiri lampu tanda bahaya berikut ini:


Penjelasan rangkaian:

Jika di perhatikan rangkaian ini hampir sama dengan peredup lampu penerangan hanya saja bedanya nilai capasitor C1 di perbesar yaitu 220 uF/400V. Irama hidup dan matinya lampu bisa di atur dengan VR1 dan VR2 sesuai selera.

Rangkaian menggunakan Diac dan Triac sebagai komponen utama .

Diac sebenarnya merupakan dua deretan Dioda Dioda dalam anti pararel, karena deretan dioda itu simetrik maka terminal terminal Diac tidak bernama, jadi cara memasang dalam rangkaian pun tidak perlu memperhatikan polaritas nya, Diac ini banyak di pakai untuk men triger Triac.

Triac singkatan dari Trioda AC Switch artinya adalah sakelar arus bolak balik yang mempunyai 3 elektroda. Triac sebenarnya berisi dua deretan dioda dan dua Thyristor yang anti pararel dan di lengkapi dengan elektroda Gate ( Gerbang / Pintu ) .

Daftar komponen :
R1 = 6K8
VR1 = 100K
VR2 = 1 K
C1 = 220 uF/400V
D1 = 1N4004
DIAC = ER900
TRIAC = BRY52-400 ( 400V/6A)

0 comments:

Post a Comment