Sunday, March 13, 2011

Mengurus surat tilang

Tilang menjadi suatu menakutkan bagi semua pengendara baik mobil atau motor , biasanya para pengendara akan berusaha untuk ber “ damai “  dengan Polisi , dengan alasan  tidak ada waktu untuk hadir dalam persidangan  walaupun persidangan ini sebenarnya bisa di wakilkan jika kita tidak bisa hadir .

Di sini saya sekedar ingin berbagi pengalaman dan tips saja pada saat saya terkena Tilang di jalan dan apa yang sebaiknya kita lakukan yaitu :

1.    Jika kena tilang karena salah jalur atau melanggar rambu jalan jangan panik dan jangan memaksa berdamai dengan Polisi. Alasannya uang damai itu hanya akan masuk kantong Polisi.
2.    Pada saat menerima surat tilang baca surat tilang sebelum anda tanda tangan di surat tilang itu yang perlu diperhatikan yaitu pasal pelanggaran yang di tuduhkan misalnya  : pasal 287 . jika polisi menuliskan pasal yang tidak sesuai jangan mau tanda tangan  Jika tuduhanya lebih dari satu pasal maka anda akan membayar lebih mahal saat mengambil SIM atau STNK saat di pengadilan.
3.    Perhatikan nama Polisi apakah sesuai dengan nama yang tertulis di surat tilang . anda boleh curiga jangan jangan polisi gadungan ..
4.    Perhatikan warna surat tilang biasanya anda akan di berikan surat tilang berwarna merah . Sebetulnya ada surat tilang yang berwarna biru . Merah artinya anda di anggap tidak terima dengan tuduhan yang di berikan sehingga anda di beri kesempatan untuk berdebat di persidangan nanti . Warna biru artinya anda menerima dan mengakui kesalahan yang anda lakukan , dan anda tinggal membayar denda di bank yang di tunjuk lalu bisa mengambil sim atau stnk dengan menunjukkan bukti setor ke bank tadi. Tapi dalam prakteknya pasti diberikan surat tilang warna merah oleh Polisi.
5.    Tanda tangani surat tilang tersebut. Dan anda tinggal datang ke persidangan sesuai hari yang di tentukan . tapi saran saya sebaiknya jangan datang pada hari persidangan itu karena menurut pengalaman anda akan di buat BeTe karena banyak nya calo di pengadilan , ditambah antrian orang yang sangat banyak , jangan salah saat sidang akan ada ratusan orang yang senasib.

Ada peraturan baru yang menyatakan “ Para pelaku pelanggaran yang tidak mengikuti sidang tidak bisa mengambil berkas di kantor Pengadilan “  jadi jika setelah lewat masa sidang berkas SIM atau STNK akan di limpahkan ke Kantor Kejaksaan setempat. Jangan “ Shock “ dulu ,  harap tenang karena justru saya menganjurkan anda datang ke kantor Kejaksaan ini untuk mengambil berkas SIM atau STNK karena pada saat saya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengurus SIM saya begitu mudah dan cepat .  Masuk kantor kejaksaan parkirkan motor kata tukang parkir, “ Jangan di kunci Mas motornya..!”  memang di sini semua motor tidak boleh di kunci tapi di jamin aman .

Lalu perhatikan di depan ada tulisan “ Loket Tilang “  setelah melangkah ke loket Tilang sodorkan surat tilang ke petugas .  silahkan tunggu kira kira 10 menit sampai 30 menit tergantung banyak antrian . setelah nama anda  di panggil  datangi loket Tilang “ Berapa , Pak.. ?”  . “ Empat puluh ribu “ kata petugas . bayar dan selesai . saran saya bayarlah dengan uang pas karena saat saya bayar dengan uang 50.000,- di kembalikan 5.000,-  jangan lupa bayar parkir motor 1.000,- . Jadi ngurus surat tilang itu hampir sama dengan bayar tagihan listrik.


Contoh surat tilang

9 comments:

nafi said...

makasih banyak atas infonya...

jadinya lega ini.. hehehehe

salam kenal

Ngalam City said...

Thanks broo.. :D

Anonymous said...

Tolong infonya dong, lokasi kantor kejaksaan jakarta timur tepatnya dimana (dideket gedung apa). Tks

jenly said...

kalau data yang di tuliskan disurat tilang tsb salah?
nama tdk sesuai dgn nama di KTP, no polisi salah.
lalu gimana itu pak?

lowoijo said...

ini alamat kejaksaan jakarta timur : Jl. D I PANJAITAN BY PASS JATINEGARA
JAKARTA TIMUR
TELEPON : 021-819 6007 / 819 1909

atau kunjungi website nya : http://www.kejari-jaktim.go.id/

lowoijo said...

@Jenly : Makanya Mbak setelah surat tilang di kasih sama Polisi di baca dulu sesuai nggak dengan STNK atau SIM yang di bawa Polisi . kalau sampai salah tulis jangan jangan itu polisi gadungan.

Anonymous said...

aku baru sekali minta surat tilang biru,,tapi bingung mau ngurus soale aku gg tau.. :(

Anonymous said...

pengen tau aja nie, jaga jaga, kira kira kalo ketilang karna masuk jalur busway, trus ga dateng sidang, dateng nya kekejaksaan denda brpa ya ?? tau gaa ?? trimakasi :)

Unknown said...

kalau surat tilangnya hilang bagaimana ya?

Post a Comment